• 34Âșc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019
Kesepakatan Bersama Persentase Pembagian Saham Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau
Banner Tengah
Dipublikasikan pada: Senin, 5 Mei 2025

Kesepakatan Bersama Persentase Pembagian Saham Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau

Palembang - Palembang - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H. M. Toha dan Bupati Banyuasin H. Askolani menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau, bertempat di ruang tamu Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST, M.Si, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin serta Bupati Banyuasin mengenai pembagian Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Migas Rimau. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumatera Selatan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya migas daerah secara kolaboratif dan berkeadilan.

Kesepakatan ini menetapkan pembagian PI 10% sebagai berikut: PT Sumsel Energi Gemilang (BUMD Provinsi Sumsel) memperoleh 49,7%, PT Muba Energi Maju Berjaya (BUMD Kabupaten Musi Banyuasin) mendapatkan 49,3%, dan Perumda Sei Sembilang (BUMD Kabupaten Banyuasin) menerima 1%. Pembagian ini merupakan hasil dari proses uji tuntas dan diskusi intensif antar pihak terkait, dengan tujuan memastikan bahwa pengelolaan PI memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur penawaran PI 10% kepada BUMD, memperkuat peran serta daerah dalam industri hulu migas nasional.

Follow Us